Salah satu upaya percepatan pengembalian Tabungan Perumahan untuk PNS Pensiun/Ahli Waris Eks-Bapertarum PNS, BP Tapera berkolaborasi bersama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Pengurus besar Wredatama Republik Indonesia (PWRI) melalui Dialog Interaktif pada Kamis (3/11) dalam  Program Forum Kawanua di Pro 1 RRI Manado. Dialog Interaktif yang mengambil tema “Pengembalian Tabungan Perumahan PNS Pensiun/Ahli Waris Eks Bapertarum-PNS oleh BP Tapera dihadiri oleh Direktur Operasi Pengerahan, Budi Santoso; Relationship Manager Institutional Business Division Bank Bri, Ifan Hariman; dan Koordinator PB PWRI Wilayah Manado, Neltje Jenny Femmy Tololiu.

Direktur Operasi Pengerahan, Budi Santoso menegaskan dalam Dialog Interaktif pada Forum Kawanua ini bahwa BP Tapera akan terus berupaya optimal dalam hal pengembalian dana Taperum milik PNS Pensiun/Ahli waris Eks Bapertarum-PNS dengan melakukan penyebarluasan informasi melalui jaringan PWRI di setiap daerah.

BP Tapera memiliki jumlah PNS Pensiun/Ahli waris pensiun Wilayah Sulawesi Utara sebanyak 3.009, namun hanya ditemukan sekitar 163 data  berhasil diberikan oleh PWRI terverifikasi dapat mencairkan dana Taperum. “Ini merupakan sebuah tantangan bagi BP Tapera, karena ini merupakan dana Amanat yang harus segera dikembalikan kepada yang berhak, maka dari itu saya berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat khususnya PWRI untuk bisa mengoptimalisasikan percepatan pengembalian dana Taperum milik PNS Pensiun/Ahli waris dapat terus dilakukan”, ujar Budi Santoso.

Melalui dialog interaktif ini, Relationship Manager Institutional Business Division Bank BRI memaparkan berkas persyaratan pengembalian tabungan PNS Pensiun/Ahli Waris Eks Peserta Bapertarum-PNS yang harus dipenuhi. Adapun berkas persyaratan tersebut mencakup Salinan Dokumen Surat Keterangan Pensiun atau Kartu Identitas Pensiun untuk PNS Pensiun. Sedangkan untuk Ahli Waris harus membawa  salinan Dokumen halaman depan buku tabungan Ahli Waris, Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ahli Waris dan bermeterai cukup, Salinan Dokumen Surat Keterangan Ahli Waris yang dilengkapi salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Asli Surat kuasa yang ditandatangani oleh seluruh Ahli Waris bermaterai cukup, jika Ahli Waris lebih dari 1 (satu) orang.