Pengelolaan Tapera

  • Pengerahan Dana Tapera adalah aktivitas pengumpulan dana dari Peserta yang terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri.
  • Dana yang dikumpulkan akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
  • Sumber Dana Tapera berasal dari simpanan Peserta dan sumber dana lainnya.
  • Pemupukan Dana dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai Dana Tapera milik Peserta
  • Dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
  • Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
  • Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta.
  • Seluruh Peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
  • Semua Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
  • Manfaat pembiayaan perumahan bagi Peserta MBR terdiri dari:
    a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)*
    b. Kredit Bangun Rumah (KBR)*
    c. Kredit Renovasi Rumah (KRR)*

    *Khusus rumah pertama

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

Copyright @ Tapera 2022