Dasar Hukum

UUD 1945 PASAL 28 H AYAT (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

UU No. 1/2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman
UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera

Asas Pengelolaan Tapera


1) Kegotongroyongan



2) Kemanfaatan



3) Nirlaba



4) Kehati-hatian



5) Keterjangkauan & Kemudahan



6) Kemandirian


7) Keadilan

8) Keberlanjutan


9) Akuntabilitas



10) Keterbukaan



11) Portabilitas



12) Dana Amanat

Tujuan

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

Copyright @ Tapera 2022