BP Tapera melaksanakan FGD Implementasi Pilot Project Wakaf untuk Pembiayaan Perumahan pada (19/10) di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, R.Haryo Bekti Martoyoedo, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi, Nostra Tarigan, Anggota Dewan Penasihat Syariah BP Tapera, Cecep Maskanul Hakim, Deputi Direktur Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Yono Haryono, Ketua MPW Muhammadiyah, Amirsyah Tambunan, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Imam Teguh Saptono, Direktur Pengembangan Infrastruktur dan Manajemen Informasi KSEI, Dharma Setyadi.

Dalam sambutan pembukaannya, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana, Gatut Subadio menyampaikan secara konsep dasar, unsur wakaf terdiri dari wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. Sedangkan berdasarkan jangka waktu terbagi menjadi 2 (dua) yaitu jangka waktu selamanya (perpetual) dan jangka waktu tertentu (temporary). “Untuk mengakomodasi kedua jenis jangka waktu tersebut, maka skema penerimaan dana wakaf dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), dalam hal ini yaitu perbankan syariah,” ujarnya menjelaskan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Hery Trisaputra Zuna, memberikan arahan, bahwa perlu adanya terobosan strategi untuk sektor perumahan khususnya di perkotaan melalui memodifikasi produk pembiayaan sehingga angsuran dapat lebih terjangkau bagi MBR. Konsep ini yang sedang dikembangkan oleh Kementerian PUPR melalui terobosan konsep angsuran berjengjang berupa Staircasing Share Ownership (SSO).Dana Wakaf dapat menjadi suatu terobosan dalam mendukung penyediaan sumber dana bagi penyaluran pembiayaan perumahan mengingat dana ini bersifat longlife dan imbal hasilnya dapat digunakan untuk kebutuhan MBR dalam mendapatkan rumah yang layak huni,” ungkapnya menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama,  Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana menyampaikan bahwa peran BP Tapera adalah menyediakan wadah bagi wakaf agar dapat menyalurkan dananya bagi MBR. “Ke depan akan ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan mitra strategis atas tindak lanjut dari keberlangsungan pilot project ini,” ungkapnya mengakhiri.