BP Tapera hadir pada kegiatan Webinar yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dengan tema “Kupas Tuntas Tabungan Perumahan Rakyat” pada hari Kamis (5/10). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro; Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Haryo Bekti Martoyeodo sebagai narasumber dan Kabag Advokasi Hukum selaku Sub Bantuan Hukum Dewan Pengurus KORPRI PUPR, Pujiono sebagai narasumber. Kegiatan ini dihadiri secara online oleh sebanyak 600 ASN di lingkungan Kementerian PUPR.

Melalui paparannya, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro memaparkan bahwa Per September 2023, jumlah peserta aktif BP Tapera di Kementerian PUPR berjumlah 20.211 peserta dan yang telah melakukan pemutakhiran data berjumlah 3.863 peserta atau senilai 19%. Untuk itu, BP Tapera memerlukan kolaborasi dari seluruh Pejabat Pemberi Kerja (PPK), termasuk di lingkungan PUPR untuk mendorong ASN untuk dapat melakukan pemutakhiran data peserta melalui portal kepesertaan sitara.tapera.go.id. Peserta yang telah melakukan pemutakhiran data akan mendapatkan manfaat dari BP Tapera baik dari sisi pengembalian tabungan dan juga dari sisi pembiayaan perumahan.

Tidak hanya itu, Eko Ariantoro juga menegaskan Kembali terkait dengan mekanisme pengembalian tabungan kepada peserta pensiun/Ahli Waris. Mekanisme pengembalian tabungan diawali dengan Pejabat Pemberi Kerja (PPK) melakukan pemutakhiran status pensiun pegawainya dan Terhitung Mulai Tanggal pensiun (TMT). Sedangkan dari sisi peserta wajib melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan. Bagi PNS yang telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib untuk mengirimkan kelengkapan dokumen berupa Fotokopi SK Pensiun atau KARIP, Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris, Fotokopi Buku Rekening, Fotokopi KTP ahli waris, Surat pernyataan kebenaran dokumen, dan Surat Kuasa Ahli Waris (apabila ahli waris lebih dari satu).

“Jika dari sisi PPK dan peserta telah melakukan pemutakhiran data dengan benar, maka BP Tapera akan mengirimkan instruksi pengembalian tabungan kepada Bank Kustodian ke rekening tujuan, dan selanjutnya Bank Kustodian akan melakukan transaksi pengembalian tabungan ke rekening PNS pensiun/ahli waris,” jelas Eko Ariantoro

Bagi ASN di lingkungan PUPR yang telah melakukan pemutakhiran data, dapat memanfaatkan pembiayaan Tapera yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Hal ini dapat dimanfaatkan oleh ASN di lingkungan PUPR yang termasuk pada kategori masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta.

Diharapkan dengan kegiatan ini, para ASN di lingkungan PUPR dapat melakukan pemutakhiran data peserta dan menyebarkan informasi terkait program Tapera kepada seluruh rekan kerjanya masing-masing.