Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan audiensi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas terkait dengan rencana sosialisasi Tabungan Rumah Tapera (TRT) ) pada Rabu (4/10) di Kantor OJK. Hadir dalam pertemuan tersebut, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, Direktur Inklusi Keuangan OJK, Edwin Nurhadi didampingi oleh Direktur Operasi BP Tapera, Budi Santoso dan Kepala Divisi Komunikasi dan Badan Sekretariat, Mungki Indriati Pratiwi dan tim terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Eko Ariantoro memaparkan skema TRT terkait dengan akuisisi dimana proses pendataan calon peserta yang dilakukan bersama antara BP Tapera, aggregator dan perbankan. Selain itu Eko Ariantoro juga menyampaikan tentang saving plan, dengan prinsip fleksibilitas dalam menentukan besaran setoran (simpanan dan angsuran) sesuai dengan kemampuan/penghasilan yang dimiliki. “Melalui TRT ini, penabung/peserta yang eligible (lolos verifikasi) memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan,” ujarnya.

Eko Ariantoro berharap melalui pertemuan ini, BP Tapera mendapatkan kesempatan untuk melakukan sosialisasi terkait dengan TRT di lingkungan OJK. “Kami berharap OJK terlebih dahulu memahami produk ini secara menyeluruh melalui Tim Percepatan Akselerasi Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh Indonesia dan membuka jalur kepada BP Tapera untuk menyampaikan informasi ini hingga ke daerah-daerah pesisir,” ungkap Eko Ariantoro memaparkan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Inklusi Keuangan OJK, Edwin Nurhadi menyambut positif hal ini. “Dari awal diskusi antara BP Tapera dengan OJK, kami full support untuk produk TRT ini. Melalui produk yang dirilis oleh BP Tapera ini, akan menjadi akses bagi pekerja mandiri untuk mendapatkan pembiayaan di sektor perumahan,” ujar Edwin Nurhadi.

Di penghujung pertemuan, Eko Ariantoro berharap selain acara sosialisasi nantinya akan dihadiri oleh seluruh anggota TPAKD tetapi juga dari unsur pengawas pasar modal, pengawas Badan Perlindungan dan Edukasi Konsumen.