Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berkolaborasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk untuk meluncurkan Tabungan Rumah Tapera untuk pekerja mandiri atau informal. Pekerja seperti ojek online, supir taxi, profesi di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), atau pekerja kontrak akan mendapatkan kesempatan mengikuti program Tabungan Rumah Tapera untuk pembiayaan Rumah Pertama atau yang disebut Rumah Tapera. Program ini bersamaan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh BP Tapera dan BTN bertema “Pelaksanaan Perluasan Akses Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Mandiri atau Informal”.

Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 2023 di Hotel Borobudur, Jakarta ini dihadiri oleh Komisioner BP Tapera, Adi Setianto; Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan, Saiful Islam; Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyeodo; Deputi Direktur Akses Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Rose Dian Sundari; Segenap Deputi Komisioner BP Tapera; Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gaffar; Direktur IT & Digital Banking BTN, Andi Nirwoto; serta Perwakilan dari Asosiasi Pengembang REI, HIMPERRA, dan APERSI yang selama ini membangun Rumah Tapera. FGD ini membahas khusus mengenai skema Tabungan Rumah Tapera yang diinisiasikan untuk Pembiayaan Perumahan bagi Pekerja Mandiri atau informal.

Komisioner BP Tapera dalam sambutan pembukanya mengemukakan bahwa untuk memperluas jangkauan terhadap Pekerja Mandiri, BP Tapera telah merancang skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Pekerja Mandiri yang termasuk pada segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Tabungan Rumah Tapera (TRT) berbasis saving plan.

“Untuk mempersiapkan implementasi skema tersebut, BP Tapera Bersama PT Bank Tabungan telah membuat kajian, sehingga diperlukan masukan dan pendapat dari para pemangku kepentingan agar skema yang telah dirancang dapat diterima oleh pekerja mandiri.” Jelas Adi Setianto.

Hal ini didukung oleh Hirwandi Gaffar yang dalam sambutannya juga menyebutkan bahwa BTN akan menyiapkan dukungan dari sisi Information Technology (IT) untuk mempercepat proses dalam pencatatan simpanan pada saving plan yang akan digunakan. “Scoring parameter dan bobot untuk segmen pekerja informal harus bisa diatur dan disesuaikan agar tepat digunakan untuk menilai kelayakan pekerja pada sektor informal dalam mengakses pembiayaan perumahan,” tambah Hirwandi.

 

Dari sisi pemerintah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung untuk program ini segera dijalankan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyeodo, bahwa PP No. 25 tahun 2020 sudah diatur secara jelas menjelaskan bahwa Pekerja Mandiri dapat menerima manfaat dari Tapera maupun FLPP harus menjadi Fokus pada Program ini. “Dalam kegiatan ini diharapkan dapat mempersiapkan sistem secara menyeluruh yang dapat diberikan manfaatnya kepada Pekerja Mandiri,” Tegasnya.

Sesi diskusi pada FGD diawali oleh paparan terkait Tabungan Rumah Tapera yang disampaikan langsung oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro serta Subsidized Mortgage Division Head BTN, Bapak Teguh Wahyudi yang kemudian ditanggapi langsung oleh Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan, Saiful Islam.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan, Saiful Islam, juga mendukung penuh program mini dan memberikan tanggapan positif. “Dengan adanya target yang ditentukan oleh BP Tapera, maka harus dipastikan bahwa program ini telah terinformasikan dengan baik kepada masing-masing Pekerja Mandiri, maka dari itu BP Tapera perlu berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, untuk bersinergi dalam pemenuhan target tersebut,” jelasnya.

Harapannya dengan fokus pemerintah, BP Tapera, dan pihak terkait terhadap program ini dapat memperluas akses pekerja mandiri atau informal dalam mendapatkan akses pembiayaan rumah pertama, khususnya untuk mencapai target 50.000 untuk pekerja mandiri atau informal di tahun 2023. Melalui program Tabungan Rumah Tapera, pekerja mandiri atau informal akan mendapat kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan rumah pertama atau yang disebut Rumah Tapera yang layak huni, tepat kualitas, dan tepat sasaran.