Perhitungan Saldo Awal Peserta Tapera

Pasca dibubarkannya Bapertarum-PNS pada tahun 2018, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Hasil likuidasi tersebut kemudian dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta Tapera dan PNS Pensiun atau ahli warisnya secara langsung. Iuran Taperum-PNS Sebagai Dasar Perhitungan Saldo Awal Bapertarum-PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak. Sejak awal operasional Bapertarum-PNS, setiap PNS diwajibkan untuk mengiur sejumlah dana dari gajinya sesuai dengan golongan masing-masing, yaitu mulai dari Rp 3.000,00 untuk Golongan I, hingga Rp 5.000,00, Rp 7.000,00, dan Rp 10.000,00 untuk Golongan II, III, dan IV berturut-turut. Nilai iuran ini tidak mengalami peningkatan hingga iuran Taperum-PNS dihentikan oleh Menteri Keuangan pada Agustus 2020. Iuran Taperum-PNS dibayarkan melalui Kementerian Keuangan dan dicatat pada Rekening Kas Negara. Pengelolaan Dana Taperum-PNS dilakukan secara omnibus (gelondongan) dengan perhitungan saldo Peserta berdasarkan riwayat golongan yang diperoleh dari Biro Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan berdasarkan pencatatan saldo secara individual. Selama Bapertarum-PNS beroperasional, terdapat beberapa manfaat yang dapat diambil oleh PNS untuk membantu pemenuhan uang muka rumah. Terakhir, PNS bisa mendapatkan bantuan uang muka secara cuma-cuma sebesar Rp 1,3 s.d. 1,8 Juta sesuai golongan (tidak termasuk golongan IV) dan tambahan bantuan uang muka berupa pinjaman yang harus dikembalikan...

Read More