BP Tapera turut hadir dalam forum diskusi Bakohumas (Badan Koordinasi Kehumasan) yang diselenggarakan di Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 21 Juli 2023. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku pihak penyelenggara kali ini mengusung diskusi dengan tema “UU PDP, Langkah Pemerintah Wujudkan Perlindungan Data Pribadi”.

Kementerian Komunikasi dan Informatika  menargetkan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung akhir tahun 2023. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Usman Kansong menyatakan, sesuai amanat UU tersebut akan berlaku masa transisi hingga tahun 2024 sebagai produk hukum penuh di Indonesia.

“UU PDP ini meski sudah disahkan dan mestinya langsung berlaku tapi masih ada masa transisi sampai tahun depan. Dalam masa transisi kita melakukan beberapa hal, yang pertama menyusun peraturan perundang-undangan dibawahnya yakni peraturan pemerintah dan peraturan presiden,” tuturnya saat membuka kegiatan Forum.

Lebih lanjut Usman Kansong menyampaikan bahwa Peraturan Presiden ditargetkan selesai pada September 2023, sementara Peraturan Pemerintah pada akhir tahun 2023.

“Jadi dua bulan lagi mudah-mudahan bisa kita rampungkan (target untuk peraturan pemerintah turunan dari UU PDP). Di PP akan diatur kelembagaan yang akan memastikan pelaksanaan UU PDP ini,” jelasnya.

Sejalan dengan penyelesaian aturan turunan itu, Kementerian Kominfo juga melaksanakan Sosialisasi mengenai UU PDP selama masa transisi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lain.

Dirjen Usman Kansong menegaskan arti penting sosialisasi yang melibatkan instansi humas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait. Menurutnya, jejaring kehumasan Pemerintah akan dapat membantu menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan lain.

“Kegiatan ini penting karena saya kira untuk mensosialisasikan UU PDP kepada para humas. Harapannya humas menyampaikan kepada instansi yang memayunginya bahwa instansi kita juga mengelola dan mengumpulkan atau mengendalikan data pribadi. Karena itu, seluruh instansi yang mengendalikan dan mengumpulkan data pribadi harus bertanggung jawab untuk melindunginya,” jelasnya.

Menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo, praktisi Humas Pemerintah harus bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang perbedaan data spesifik dan data generik, siapa yang bertanggung jawab dalam melindungi data, ekosistem perlindungan data pribadi seperti apa dan adanya kelembagaan.

Dalam Forum Komunikasi Kehumasan, Dirjen Usman Kansong didampingi Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo Rhina Anita. Hadir sebagai narasumber, Analis Kerjasama Tim Tata Kelola PDP Ditjen Aptika Kominfo Arif Wahyudi, dan Information Technology Security Specialist Vaksincom Antonius Alfons Tanuwijaya.

Forum Komunikasi Kehumasan ini melibatkan perwakilan humas dari kementerian, lembaga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Belitung. Setidaknya 25 perwakilan Humas pada Kementerian dan Lembaga hadir dalam forum Bakohumas tersebut.

BP Tapera dalam diskusi tersebut turut serta menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya keamanan data dan perlu untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, mengingat core bisnis BP Tapera pun erat hubungannya dengan data konfidensial peserta Tapera, termasuk dengan bank penyalur.