Peran Unit Kerja Komunikasi atau Hubungan Masyarakat (Humas) pada sebuah instansi Pemerintah sangat penting, ini karena target audience yang harus dijangkau tidak hanya Masyarakat Umum, namun juga Pegawai internal Instansi Pemerintah itu sendiri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Tauchid Jatmiko, saat memberikan sambutannya dalam acara forum tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Kementerian dan Lembaga yang digelar oleh BKN secara hybrid, pada Kamis (30/6) di Kantor Regional III BKN Bandung.

Acara ini melibatkan 80 peserta dari Unit Kerja Kehumasan yang mewakili 40 Kementerian dan Lembaga, diantaranya yaitu Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang diwakili oleh Unit Komunikasi Badan dan Publik BP Tapera. Acara ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika yang juga merangkap sebagai Ketua Umum Bakohumas, Usman Kansong.

Forum tematik Bakohumas kali ini bertemakan “Gambaran Umum Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara” turut menghadirkan sejumlah narasumber antara lain yaitu Direktur Aparatur Negara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Prahesti Pandawangi, SH, Sp.N, LLM dan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN, Wakiran, S.H, M.H

Setelah terbitnya dasar hukum pemindahan ibu kota negara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapat mandat untuk melaksanakan asesmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi (talent mapping) ini akan menyasar ASN di sejumlah instansi pemerintah pusat, yakni ASN Kementerian/Lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya.

Untuk merealisasikan tugas besar tersebut, BKN melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN sedang menyiapkan dua tahapan utama dalam proses asesmen ASN menuju IKN, yakni: Pertama, menyusun dan mengembangkan instrumen atau metode asesmen yang akan digunakan untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN sesuai dengan tuntutan kebutuhan kompetensi pada IKN yang mengusung konsep smart city dan pengelolaan pemerintahan yang berbasis elektronik (SPBE), antara lain kompetensi manajerial dan sosiokultural, kompetensi literasi digital dan emerging skills.

Instrumen atau metode asesmen ini dirancang berbasis IT yang dapat digunakan secara masal sehingga lebih efisien dan lebih cepat serta telah terintegrasi dengan SI-ASN. Kedua, BKN juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen ASN yang direncanakan akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi 5 (lima) klaster.

BKN menargetkan pengembangan instrumen atau alat ukur penilaian kompetensi ini akan selesai pada September 2022 sehingga pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN Instansi Pusat dapat dimulai pada tahun 2022 ini. Target terdekat adalah BKN akan melaksanakan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN Instansi Pusat yang masuk pada klaster pertama dan seterusnya sesuai dengan skenario tahapan pemindahan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi tahap awal di tahun 2022 sampai dengan 2023 ditargetkan sejumlah 60.000 ASN, meliputi 20 ribu ASN di tahun 2022 dan 40 ribu ASN pada tahun 2023. Dalam keseluruhan proses pelaksanaan asesmen ASN ke IKN, BKN akan bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah pusat terkait, seperti KemenPPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sosialisasi rencana pelaksanaan asesmen bagi ASN yang masuk dalam klister pertama ini disampaikan melalui Forum Tematik Bakohumas yang diselenggarakan BKN pada Kamis, 30 Juni 2022 di Kantor Regional III BKN Bandung, dengan melibatkan unit kerja kehumasan di sejumlah Kementerian/Lembaga, khususnya instansi yang masuk pada kategori klaster awal berdasarkan skenario pemindahan ASN ke IKN. Melalui forum tersebut diharapkan diseminasi informasi menjelang pelaksanaan asesmen ASN ke IKN dapat tersampaikan dengan tepat sasaran lewat unit kehumasan di Kementerian/Lembaga.

Kaitannya BP Tapera dengan diskusi tematik Bakohumas kali ini adalah berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang BP Tapera. Pada pasal 33, ayat 1, telah disebutkan BP Tapera berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Pertanyaannya adalah apakah BP Tapera termasuk dalam klaster pertama yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara?