Jakarta, 6 Juni 2024 – BP Tapera bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Otoritas Jasa Keuangan menggelar Media Briefing di Kantor BP Tapera tentang isu terkini terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dimoderatori oleh Tenaga Ahli dari Kantor Staf Presiden. Hadir pada konferensi pers :

  1. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Herry TZ;
  2. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti;
  3. Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Andra Sabta;
  4. Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Prita Laura

Berikut pernyataannya pada konferensi pers :

1. Komisioner BP Tapera – Heru Pudyo Nugroho:

a. Tindak Lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sebanyak 124,9 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tak bisa mencairkan Rp567,45 miliar uang yang mereka setor.

  • BP Tapera saat ini mengeloa dua sumber dana yang bersumber dari dana peserta eks-Bapertarum PNS untuk program pembiayaan Tapera dan dana APBN untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
  • Terkait dengan temuan BPK pada tahun 2021, Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas data peserta aktif yg diserahterimakan Tim Likuidasi ke BP Tapera, terdapat 125.690 orang yang sudah pensiun berdasarkan data BKN namun belum menerima pengembalian dana. BP Tapera telah menindaklanjutinya dengan melakukan pengembalian tabungan dengan memberikannya melalui Taspen pada akhir tahun 2022.Dapat disampaikan bahwa, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.
  • Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya. Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.
  • Ke depan, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengembalian tabungan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, melakukan sosialisasi dengan kementerian/lembaga terkait juga mitra kerja, serta perkuatan materi komunikasi melalui kanal media sosial untuk melindungi hak peserta pada akhir masa kepesertaan.

b. Ilustrasi Komparasi Saldo Tabungan Peserta Eks-Bapertarum dan Saldo Tabungan Peserta yang Dialihkan Ke Tapera

  • Berdasarkan ilustrasi Saldo tabungan Peserta Eks-Bapertarum, terlihat bahwa Tabungan Peserta Eks-Bapertarum tidak mendapatkan imbal hasil.
  • Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS), disebutkan bahwa :
    • Pasal 9 KepPres No 14 Tahun 1993: Bagi PNS yang belum atau tidak menerima fasilitas bantuan uang muka pembelian rumah atau bantuan sebagian biaya membangun rumah, apabila PNS yang bersangkutan berhenti sebagai PNS baik karena pensiun atau meninggal dunia atau sebab-sebab lainnya, yang bersangkutan atau ahli warisnya berhak menerima kembali pokok tabungannya, tanpa bunga. Sedangkan BP Tapera, ada hasil pemupukannya.
    • Pasal 8 KepPres No 46 Tahun 1994: PNS yang berhak untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, adalah PNS yang belum memiliki rumah dan yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk Golongan I, Golongan II, dan Golongan III. Sedangkan di BP Tapera, peserta dapat memanfaatkan program pembiayaan perumahan setelah menabung secara rutin selama 12 bulan berturut-turut, dan menjadi prioritas.
  • Sejak dilikuidasinya Bapertarum PNS pada tahun 2019 dan dialihkan data dan data ke BP Tapera pada tahun 2020, BP Tapera hingga saat ini belum melakukan collection atas simpanan peserta baik ASN maupun segmentasi lainnya.

c. Perbedaan Program Taperum-PNS dan Tapera

  • Berdasarkan Kepesertaan, Taperum-PNS hanya beranggotakan PNS, sedangkan Tapera beranggotakan PNS, Non-ASN (TNI-POLRI, BUMN/D/Des, Pekerja Mandiri, Pekerja Swasta).
  • Berdasarkan Besaran Simpanan, iuran Taperum-PNS berdasarkan golongan PNS dan hanya Pekerja saja, sedangkan Peserta Tapera berdasarkan persentasi 3% (dari Pekerja dan Pemberi Kerja).
  • Berdasarkan Manfaat, Taperum-PNS maksimal bantuan uang muka sebesar 5,8 juta dan pinjaman uang muka maksimal sebesar 20 juta untuk rumah tapak, sedangkan Tapera terdapat 3 manfaat yaitu KPR, KBR, KRR dengan limit kredit untuk harga rumah subsidi dengan suku bunga murah 5% fix hingga lunas

d. Pengelolaan Dana Tapera

  • Sesuai dengan model bisnis Tapera, dana tersebut dialokasikan pada 3 (tiga) jenis alokasi, yaitu:
    • Dana Cadangan (3%-5%): alokasi ini diperuntukan untuk penyediaan likuiditas pembayaran bagi peserta yang akan berakhir Masa Kepesertaannya (pengembalian simpanan (iuran) peserta). Dana cadangan hanya bisa ditempatkan dalam bentuk deposito.
    • Dana Pemupukan (Investasi) (50%-54%) : alokasi ini diperuntukan untuk meningkatkan imbal hasil peserta. Dana Pemupukan ini ditempatkan pada produk investasi yang disebut Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang dikelola oleh Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.
    • Dana Pemanfaatan (pembiayaan perumahan) (42%-47%): alokasi ini diperuntukan untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan.
  • Dana Tapera dikelola oleh 7 Manajer Investasi yaitu PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan PT Schroder Investment Management Indonesia
  • Dalam melakukan pemilihan Manajer investasi dan Bank Kustodian, BP Tapera melakukan seleksi dengan merujuk kepada Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi dan Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian.

e. Simulasi Manfaat Pembiayaan Perumahan Tapera (KPR)

  • Perhitungan BP Tapera terdapat selisih angsuran sebesar sekitar 1 juta/bulan jika mengambil rumah di harga 300 juta. Jika KPR Komersial angsurannya 3,1 juta/bulan; kalau KPR Tapera bisa 2,1 juta/bulan (include tabungan), jadi lebih hemat sekitar Rp1 juta/bulan yang dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga bulanan. Ditambah lagi di akhir masa kepesertaan masih akan memperoleh pengembalian tabungan dan hasil pengembanganya.

f. Realisasi Pembiayaan Perumahan Tahun 2024

  • Saat ini BP Tapera mengelola program pembiayaan perumahan Tapera dan program KPR Sejahtera FLPP, dengan capaian Pembiayaan Tapera sejumlah 1.786 unit dari target 8.717 unit di tahun 2024 dan KPR FLPP dengan capaian sejumlah 79.878 unit dari target 170.000 unit di tahun 2024.
  • Dominasi segmen yang memanfaatkan rumah subsidi selama 14 tahun didominasi oleh segmen swasta sebesar 77,5% dari total penyaluran Nasional, dari mulai tahun 2010 hingga tahun 2024 dengan provinsi penyaluran terbanyak yaitu Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur.

2. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR – Herry TZ:

  • UUD Tahun 1945 mengamanahkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, hal ini menjadi dasar pembentukan UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dengan tujuan untuk memberikan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
  • Untuk mengelola backlog, tidak dapat dilakukan oleh dana pemerintah saja, namun dapat dilakukan secara gotong royong dari masyarakat.
  • Pada tahun 2023, dana FLPP ditargetkan untuk 229.000 unit rumah. Angka ini masih sangat jauh jika dibandingkan dengan backlog perumahan
  • Dalam jangka Panjang, BP Tapera akan menjadi SATU-SATUNYA Lembaga yang memberikan pembiayaan perumahan kepada peserta. Sebelum BP Tapera dapat menjalankan fungsinya secara keseluruhan, pemerintah masih tetap menyalurkan dana FLPP.

3.  Direktur Jenderal Perbendaharaan – Astera Primanto Bhakti

  • Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia.
  • Program FLPP merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah berbentuk dana bergulir dengan rata-rata penyaluran sekitar 220 ribu unit rumah untuk MBR pertahunnya. Program ini membantu MBR agar dapat mengakses KPR dengan bunga hanya 5% dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
  • Selain pembiayaan perumahan, pemerintah juga memberikan insentif kepada masyarakat di sektor perumahan dengan tujuan meningkatkan sektor perumahan, antara lain insentif pengurangan pajak dan pengurangan biaya administrasi agar pembiayaan perumahan menjadi lebih murah.
  • Program Tapera merupakan amanah Undang-Undang dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam rangka kepemilikan rumah.
  • Ditegaskan bahwa sampai saat ini, BP Tapera belum menggunakan uang peserta karena belum adanya collection simpanan peserta. Hal ini dikarenakan belum terbitnya aturan turunan dari PP 21 Tahun 2024 yang mengatur besaran simpanan peserta dalam masing-masing segmen, seperti Keputusan Menteri Keuangan untuk mengatur besaran simpanan peserta ASN, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur pekerja swasta, dan Peraturan BP tapera untuk Pekerja Mandiri.
  • Menteri Keuangan saat ini masih memonitor kesiapan BP Tapera dalam pengelolaan dana yang akan dilakukan oleh BP Tapera. Hingga saat ini, BP Tapera masih dalam tahap proses penyiapan penarikan simpanan untuk peserta.
  • Saat ini Kementerian Keuangan masih terus mengkaji dan melihat sejauh mana kecepatan BP Tapera dalam melakukan penyempurnaan tata kelola dan organisasi.
  • Di bawah manajemen yang baru dan dengan pengawasan OJK yang semakin kuat, serta pelaksaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dan BPK, diharapkan tata kelola BP Tapera akan semakin baik.
  • Dalam rangka menjaga tata kelola yang baik, sebagai Operator Investasi Pemerintah atas pengelolaan Dana FLPP, BP Tapera juga harus menyampaikan laporan kinerja secara regular kepada Kementerian Keuangan.

4. Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus OJK – Andra Sabta

  • Berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022). Ruang lingkup pengawasan OJK meliputi antara lain:
    • Pengelolaan aset BP Tapera;
    • Penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera;
    • Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera
  • Selain OJK, pengawasan BP Tapera juga dilakukan oleh Komite Tapera. Kemudian dalam rangka mengawasi pengelolaan dana Tapera berjalan secara optimal untuk pemanfaatan peserta, OJK juga melakukan pengawasan terhadap investasi yang dilakukan oleh BP Tapera agar imbal hasil investasi tersebut dapat secara efektif mendukung program pembiayaan perumahan dan memastikan pengembalian simpanan peserta ke depan.

 

 

Informasi lebih lanjut:

Sekretariat Komunikasi Badan

Akun Resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Call Center: 1500156/156 SITARA Center
E-mail: layanan@tapera.go.id, komunikasi@tapera.go.id
WhatsApp: 08118156156

website: tapera.go.id
IG : @bp.tapera
FB: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Twitter: BP_Tapera
YouTube: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat