Jakarta, 22 Mei 2024 – BP Tapera terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya para peserta Tapera. Salah satunya dengan dilakukannya kolaborasi bersama Ombudsman Republik Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan BP Tapera pada Rabu (22/5) di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta.

Kegiatan ini diawali oleh Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan BP Tapera oleh Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner BP Tapera dan Mokhammad Najih selaku Ketua Ombudsman RI, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Sugiyarto dan Yeka Hendra Fatika selaku Anggota Ombudsman RI.

Penandatanganan nota kesepahaman dan PKS ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun sinergi mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan BP Tapera, dengan ruang lingkup kerja sama yang meliputi :

  • Pencegahan Maladministrasi;
  • Percepatan penyelesaian Laporan Masyarakat;
  • Permintaan atau pertukaran data dan/atau Informasi;
  • Pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
  • Sosialisasi, edukasi dan publikasi program; dan
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana melalui

Selain itu kerja sama ini juga menjadi salah satu bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan.

Good governance dan clean governance yang telah diterapkan oleh BP Tapera juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam menerapkan fungsi pelayanan kepada publik. Dalam pelaksanaan tugas pokok melayani publik dan hak kepesertaan, BP Tapera telah melaksanakan fungsi Relationship Management melalui pembentukan contact center SALAM Tapera 156 dan information desk sebagai single point of contact, yang beroperasi dari Senin – Jumat pukul

08.00 – 17.00 untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Dan pukul 06.00 – 17.00 khusus Call Center serta layanan WhatsApp untuk mengakomodir peserta di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner BP Tapera menyampaikan di dalam sambutannya bahwa BP Tapera sebagai badan hukum publik memiliki peran yang begitu besar dan mulia dalam menjamin kesejahteraan masyarakat untuk kepemilikan hunian, terutama hunian pertama. Hal ini merupakan amanah dan kepercayaan kepada BP Tapera untuk memenuhi harapan pemerintah maupun masyarakat, agar BP Tapera dapat segera memberikan layanan sepenuhnya dan menyeluruh. “BP Tapera melalui Contact Center SALAM Tapera 156 berupaya melakukan sentralisasi layanan tanpa kantor cabang untuk seluruh wilayah Indonesia, dan mengedepankan layanan berbasis teknologi dalam rangka memudahkan akses serta layanan bagi peserta dan masyarakat. Adapun kategori layanan yang

 

dapat diakses oleh masyarakat adalah layanan informasi (inquiry), layanan permintaan (request),

dan layanan pengaduan (complaint),” jelas Heru.

Melalui Sambutannya, Heru juga menginformasikan bahwa pada tahun 2023 BP Tapera telah menangani 235.205 layanan kepada Masyarakat dengan komposisi layanan informasi sebesar 95%, layanan permintaan sebesar 2%, serta layanan pengaduan sebesar 3%. Sedangkan di tahun 2024 dari bulan Januari – April, BP Tapera telah menangani 63.524 layanan kepada Masyarakat dengan komposisi layanan informasi sebesar 94%, layanan permintaan sebesar 3%, serta layanan pengaduan sebesar 3%. “Jika diakumulasikan, realisasi akumulatif layanan pengaduan periode Januari 2023 s.d April 2024 telah mencapai Complaint Resolution Rate atau prosentase penyelesaian pengaduan sebesar 94%.” Tegas Heru.

Lebih lanjut ia menyampaikan untuk periode November 2019 s.d Agustus 2023 terdapat sebanyak 6 pengaduan peserta Tapera melalui Ombudsman yang semuanya telah diselesaikan BP Tapera melalui koordinasi yang baik dengan Ombudsman RI. Hal ini pun mendapat apresiasi langsung oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Bapak Yeka Hendra Fatika dalam sambutannya. “Kami mengapresiasi peran aktif BP Tapera dalam menyelesaikan pengaduan yang masuk , sehingga seluruh pengaduan dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat,” Puji Yeka Hendra Fatika. Lebih lanjut Mohkhammad Najih selaku Ketua Ombudsman RI pun juga berharap, melalui kerjasama ini, dapat meningkatkan koordinasi serta komunikasi antara BP Tapera dan Ombudsman RI untuk terus bersinergi dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang baik.

 

Informasi lebih lanjut Sekretariat Komunikasi Badan

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Email: komunikasi@tapera.go.id

Website: www.tapera.go.id

Salam Tapera : 1500156/156