Category: Siaran Pers

Perhitungan Saldo Awal Peserta Tapera

Pasca dibubarkannya Bapertarum-PNS pada tahun 2018, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Hasil likuidasi tersebut kemudian dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta Tapera dan PNS Pensiun atau ahli warisnya secara langsung. Iuran Taperum-PNS Sebagai Dasar Perhitungan Saldo Awal Bapertarum-PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak. Sejak awal operasional Bapertarum-PNS, setiap PNS diwajibkan untuk mengiur sejumlah dana dari gajinya sesuai dengan golongan masing-masing, yaitu mulai dari Rp 3.000,00 untuk Golongan I, hingga Rp 5.000,00, Rp 7.000,00, dan Rp 10.000,00 untuk Golongan II, III, dan IV berturut-turut. Nilai iuran ini tidak mengalami peningkatan hingga iuran Taperum-PNS dihentikan oleh Menteri Keuangan pada Agustus 2020. Iuran Taperum-PNS dibayarkan melalui Kementerian Keuangan dan dicatat pada Rekening Kas Negara. Pengelolaan Dana Taperum-PNS dilakukan secara omnibus (gelondongan) dengan perhitungan saldo Peserta berdasarkan riwayat golongan yang diperoleh dari Biro Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan berdasarkan pencatatan saldo secara individual. Selama Bapertarum-PNS beroperasional, terdapat beberapa manfaat yang dapat diambil oleh PNS untuk membantu pemenuhan uang muka rumah. Terakhir, PNS bisa mendapatkan bantuan uang muka secara cuma-cuma sebesar Rp 1,3 s.d. 1,8 Juta sesuai golongan (tidak termasuk golongan IV) dan tambahan bantuan uang muka berupa pinjaman yang harus dikembalikan...

Read More

BP Tapera Gandeng BRI untuk Akselerasi Pencairan Dana Tahap Ketiga

Jakarta, 27 Juli 2021 – BP Tapera berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam rangka akselerasi proses pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun dan ahli waris tahap ketiga. Pada tahap ini, pencairan dana masih difokuskan pada PNS dengan masa pensiun hingga Desember 2020 yang belum diakomodasi pada pencairan tahap pertama dan kedua di kuartal I 2021. Pencairan dana tersebut dilaksanakan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang diperhitungkan sebagai saldo untuk setiap individu PNS. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, pencairan dana Taperum (baik untuk PNS pensiun maupun ahli waris) dilaksanakan paling lama 3 tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana dari tim likuidasi pada Desember 2020 lalu. Meski demikian, BP Tapera berkomitmen untuk bekerja cepat dan tepat, agar proses pencairan dana kepada peserta dapat direalisasikan sesegera mungkin. Hingga Maret 2021, BP Tapera telah mencairkan dana sejumlah Rp1,58 triliun kepada 383.509 PNS pensiun dan ahli waris. Jumlah penerima dana tersebut hampir mencapai 50% dari seluruh target penerima dana Taperum. Adapun pencairan tersebut di atas, dilakukan melalui kolaborasi BP Tapera dan Taspen. Langkah Strategis BP Tapera Akselerasi Pencairan Dana Taperum Pada tahap ketiga, BP Tapera menargetkan pencairan bagi 393.699 PNS pensiun dan ahli waris, dengan total dana sebesar Rp1,08 triliun. Sebagai informasi, sebagian besar dari target penerima tersebut sudah...

Read More

BP Tapera, KSEI, dan BRI Teken Perjanjian Kerja Sama Dana Tapera Siap Dikelola Secara Kredibel

Jakarta, 10 Juni 2021 – Sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020, pengelolaan Dana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Kegiatan pokok dalam pengelolaan Dana Tapera meliputi pengerahan dana, pemupukan dana dan pemanfaatan dana untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera. Kegiatan pengelolaan Dana Tapera diawali dengan pendaftaran peserta, baik peserta Pekerja maupun peserta Mandiri. Untuk menjadi peserta Tapera, peserta Pekerja wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja sedangkan peserta Mandiri mendaftarkan langsung ke BP Tapera. Kepesertaan Tapera pada...

Read More

Akad Perdana KPR Tapera BTN Mulai Bergulir

LAMPUNG – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan Perum Perumnas merealisasikan akad perdana pembiayaan rumah bagi ASN di Perumahan Pesawaran Residence Lampung. Akad perdana ini merupakan rangkaian kegiatan pembiayaan perumahan bagi peserta BP Tapera yang ditargetkan bisa mencapai 51.000 unit hingga akhir tahun ini. Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar mengatakan, dalam akad perdana yang dilakukan secara simbolis ini, ASN yang menjadi peminat KPR Tapera BTN sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dalam waktu beberapa hari sejak penandatanganan MOU pada 27 Mei 2021 jumlah ASN yang berminat mencapai...

Read More

TAPERA, BTN, DAN PERUMNAS RESMI KOLABORASI UNTUK PERMUDAH MILIKI RUMAH

Jakarta, 20 Mei 2020. Mimpi besar Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menargetkan seluruh masyarakat Indonesia dapat memiliki rumah sendiri kini mulai menemukan titik terang dengan kolaborasi apik antara Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan Perum Perumnas. Melalui kemitraan tersebut, masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera. Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan rumah telah menjadi kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat Indonesia terutama di tengah kondisi pandemi saat ini. Dengan langkah sinergi bersama Bank BTN dan Perumnas tersebut, lanjutnya, menjadi wujud...

Read More