PENGUMUMAN

Nomor:  16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021

Sehubungan dengan pelaksanaan pengembalian dana tabungan perumahan PNS kepada PNS Pensiun dan ahli waris dapat kami informasikan sebagai berikut:

  1. Pengembalian dana tabungan perumahan PNS Tahap I tanggal 19 Januari 2021 kepada 367.740 orang, Tahap II tanggal 10 Maret 2021 kepada 15.859 orang, Tahap IV tanggal 20 Agustus 2021 kepada 48.056 orang dan Tahap V tanggal 26 November 2021 kepada 48.073 orang telah dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris.
  2. Pengembalian dana tabungan perumahan Tahap III kepada 393.699 PNS yang tidak dapat diproses melalui PT Taspen (Persero), mulai 26 Juli 2021 dapat dicairkan melalui Kantor Cabang Khusus (KCK), Kantor Cabang (KC) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) diseluruh Indonesia, dengan membawa dokumen sesuai persyaratan yang berlaku.
  3. Bagi PNS yang tercatat pensiun TMT 1 Oktober 2021 dan seterusnya termasuk bagi PNS pensiun (BUP, pensiun dini, diberhentikan) dimohon untuk dapat melakukan pengkinian data peserta Tapera melalui https://sitara.tapera.go.id/ terutama nomor rekening dan nomor kontak peserta.
  4. Pengembalian dana tabungan perumahan PNS kepada PNS pensiun dan ahli waris yang tercatat pensiun TMT 1 Oktober 2021 dan seterusnya akan dilaksanakan melalui mekanisme redemption dengan proses transfer langsung ke rekening PNS pensiun yang yang terdaftar di Portal Kepesertaan Tapera.

Hingga saat ini proses pengkinian data peserta PNS melalui Portal Kepesertaan Tapera masih terus berjalan, dan untuk mempermudah serta mempercepat proses pengembalian tabungan perumahan, PNS pensiun atau ahli waris, maka:

  1. Bagi PPK (Biro/Badan/Bagian kepegawaian K/L dan Pemda) dimohon untuk melakukan pengkinian data Peserta melalui Portal Pemberi Kerja dengan mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan atau meninggal dunia.
  2. Bagi PNS pensiun (BUP, pensiun dini, diberhentikan) untuk dapat melakukan pengkinian data peserta melalui Portal Kepesertaan dengan mengisi data diri terutama nomor rekening dengan mencantumkan nama sesuai dengan buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
  3. Bagi ahli waris PNS pensiun dapat mengirimkan berkas permohonan dengan melampirkan:
    a)    Surat pernyataan bermaterai dan dapat di unduh melalui https://tapera.go.id/pengumuman/
    b)  Surat Keterangan ahli waris yang di lengkapi dengan fotokopi SK pensiun meninggal dunia/karip, fotokopi rekening tabungan ahli waris, fotokopi Kartu Tanda Penduduk seluruh ahli waris dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris, jika ahli waris lebih dari satu orang

Berkas permohonan di tujukan kepada Tim Pengembalian Tabungan, Alamat: Wisma Iskandarsyah Blok B2-B3 Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160.

Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pengumuman diatas, dapat menghubungi layanan Call Center Tapera 021 156 pada hari dan jam kerja (senin s.d jumat jam 08.00 s.d 17.00 WIB) Email: layanan@tapera.go.id, dan Whatsapp: 08118-156-156, atau melalui Direct Message ke akun Instagram resmi @bp.tapera.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

Copyright @ Tapera 2021