FAQ Seputar tapera

Apa yang dimaksud dengan Tabungan Perumahan rakyat (Tapera)?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah

Apa saja Hak sebagai Peserta Tapera?

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

Siapakah BP Tapera

BP Tapera merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta

Bagaimana Pengelolaan Dana Tapera?

Pengelolaan DanaTapera mencakup Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan

1. Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta
2. Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi
3. Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama

Dari mana sumber Dana Tapera?

Dana Tapera bersumber dari:
a. Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b. Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c. Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
d. Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS);
e. dana wakaf; dan
f. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apa yang dimaksud Pengerahan Dana Tapera?

Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan penghimpunan iuran dari peserta

Apa yang dimaksud Pemanfaatan Dana Tapera?

Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta

Apa yang dimaksud Pemupukan Dana Tapera?

Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalui investasi

Apa yang dimaksud dengan Pekerja?

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apa yang dimaksud dengan pemberi kerja?

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apa yang dimaksud dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

Copyright @ Tapera 2022