Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
BP Tapera merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta
Pengelolaan DanaTapera mencakup Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan
1. Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta
2. Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi
3. Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama
Dana Tapera bersumber dari:
a. Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b. Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c. Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
d. Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS);
e. dana wakaf; dan
f. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan penghimpunan iuran dari peserta
Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta
Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalui investasi
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160
Copyright @ Tapera 2022