FAQ Pemupukan Dana Tapera

Apa yang dimaksud dengan Kontrak Investasi Kolektif (KIK)?

Yang dimaksud dengan kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif

Bagaimana prinsip pemupukan Dana Tapera

Prinsip pemupukan dana Tapera dilakukan secara konvensional dan syariah

Apa saja bentuk pemupukan dana Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip konvensional?

Berdasarkan Amanat UU No. 4 Tahun 2016, Pemupukan Dana Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip Konvensional meliputi:
a. Deposito Perbankan;
b. Surat Utang Pemerintah Pusat;
c. Surat Utang Pemerintah Daerah;
d. Surat Berharga di Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; dan/atau
e. Bentuk Investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa saja bentuk pemupukan Dana Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip syariah?

Berdasarkan Amanat UU No. 4 Tahun 2016, Pemupukan dana Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip syariah meliputi:
a. Deposito Perbankan Syariah;
b. Surat Utang Pemerintah Pusat (sukuk);
c. Surat Utang Pemerintah Daerah (sukuk);
d. Surat Berharga di Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; dan/atau
e. Bentuk Investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapa yang melakukan pemupukan Dana Tapera?

Pemupukan Dana Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri

Bagaimana mekanisme perhitungan pengembalian Dana Tapera?

Peserta memperoleh pengembalian Dana Tapera beserta hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan

Kapan simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan kepada Peserta Tapera?

Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir

Siapa yang membayarkan simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera kepada Peserta?

Pembayaran simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera dibayarkan oleh Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera

Apakah Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT)?

Dalam mengelola Dana Tapera, BP Tapera bekerja sama dengan Bank Kustodian untuk melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dana maupun data Peserta. Kerja sama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT

Apakah NAB (Nilai Aktiva Bersih) dan Unit Penyertaan (UP)?

NAB adalah jumlah dana kelolaan bersih yang diperoleh investor atas setiap aset investasinya. Sementara Unit Penyertaan (UP) adalah jumlah rupiah yang dikonversikan ke dalam satuan unit. Untuk memperkirakan keuntungan yang diperoleh, Peserta dapat membandingkan NAB awal ketika pembelian dengan NAB di akhir hari perdagangan bursa

Apakah SID dan IFUA?

Peserta akan diberikan Nomor Identitas Kepesertaan yang terhubung dengan Nomor Identitas Tunggal (Single Investor Identification/SID) Pemodal yang diadministrasikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan Penyelesaian di pasar modal Indonesia. Sedangkan Rekening Unit Reksa Dana atau Investor Fund Unit Account (IFUA) adalah nomor rekening dari Peserta atas kepesertaannya pada pengelolaan Dana Tapera ini

Apakah perbedaan prinsip Pengelolaan Dana Konvensional dengan Syariah?

Perbedaan antara pengelolaan dana Tapera dengan prinsip Konvensional dan Syariah diantaranya:

1. Pengelolaan Dana Tapera dengan prinsip Konvensional:

a. Sistem dan mekanisme yang digunakan untuk melakukan pengerahan (kepesertaan), pemupukan (pengembangan dana) dan pemanfaatan (pembiayaan perumahan) dengan prinsip konvensional
b. Jenis Pembiayaan perumahan terdiri atas:
• KPR Tapera
• KBR Tapera
• KRR Tapera

2. Pengelolaan Dana Tapera dengan prinsip Syariah

a. Sistem dan mekanisme yang digunakan untuk melakukan pengerahan, (kepesertaan), pemupukan (pengembangan dana) dan pemanfaatan (pembiayaan perumahan) dengan prinsip syariah
b. Dalam Pengelolaan dana Tapera Syariah harus berpedoman pada prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, melalui perwakilannya di Dewan Penasehat Tapera. Tapera Syariah tidak boleh memupukkan dananya dalam aktivitas atau entitas yang tidak sesuai kesyariahan
c. Akad Pengelolaan Dana Tapera Syariah sebagai berikut:
• Akad antara BP Tapera dengan Peserta Adalah akad wakalah bil ujrah
• Akad antara BP Tapera dengan Manajer Investasi dengan akad wakalah bil ujrah atau akad wakalah bi al istitmar
• Akad antara BP Tapera dengan Bank Kustodian dengan akad akad wakalah bil ujrah
• Akad dalam antara peserta Tapera yang berhak mendapat pembiayaan perumahan baik dengan perbankan syariah/lembaga penyalur adalah: akad musyarakah mutanaqisah, murabahah, ijarah muntahiyah bi altamlik, istisna’
d. Jenis Pembiayaan perumahan terdiri atas:
• KPR Tapera Syariah
• KBR Tapera Syariah
• KRR Tapera Syariah

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

Copyright @ Tapera 2022