FAQ FLPP

Apa itu FLPP?

FLPP merupakan dana bantuan pembiayaan perumahan, atau subsidi berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang kini dikelola oleh BP Tapera.

Apa itu fitur dari FLPP?

Fitur subsidi FLPP yaitu berupa cicilan flat hingga lunas dengan suku bunga 5%, uang muka ringan dan tenor cicilan bisa mencapai hingga 20 tahun,

Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan fasilitas KPR Sejahtera FLPP?

a. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
b. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah;
c. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
d. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;dan
e. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan memiliki KTP orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Cara Memperoleh Rumah Subsidi FLPP?

Untuk mengajukan FLPP masyarakat dapat mengunduh gratis SiKasep di Google Playstore. Ikuti persyaratan dan prosedur pada aplikasi tersebut, mudah.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh calon debitur KPR FLPP?

Dokumen yang harus disiapkan saat pengajuan, diantaranya:
1. Surat pemesanan rumah dari Pengembang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik;
3. Fotokopi kartu keluarga;
4. Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
5. Fotokopi nomor pokok wajib pajak;
6. Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
7. Surat Pernyataan Pemohon; dan
8. Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi Pemohon yang berpenghasilan tetap atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi Pemohon yang tidak berpenghasilan tetap.

Bank Pelaksana apa saja yang bekerjasama dengan PPDPP dalam menyalurkan FLPP pada Tahun 2022?

Adapun 38 Bank tersebut terdiri dari 7 Bank Nasional antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah dan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD) diantaranya BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, BPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD Sumut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, BPD Jawa Barat dan Banten.

Mengapa harus memiliki NPWP jika ingin mengambil rumah subsidi FLPP?

NPWP atau nomor pokok wajib pajak serta SPT Tahunan PPh, merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan oleh setiap pemohon KPR, karena berhubungan dengan PBB (pajak bumi dan bangunan) rumah yang akan dimiliki. Anda yang belum memiliki NPWP, bisa membuatnya secara online melalui situs pajak.go.id atau mendatangi kantor pajak terdekat di wilayah Anda.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Jl. Falatehan I No.27, RT.2/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160

Copyright @ Tapera 2022