BP Tapera Gandeng PWRI untuk Percepat Pengembalian Tabungan Pada Peserta Pensiun dan Ahli Waris

BP Tapera bersama dengan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengembalian Tabungan Perumahan untuk PNS Pensiun/Ahli Waris, yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat pada 22 Juni 2023.

Penandatanganan ini  diwakili oleh Eko Ariantoro selaku Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera dan Prapto Hadi selaku Ketua Umum Persatuan Wredatama Republik Indonesia.

Adapun tujuan dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP Tapera dengan PWRI ini adalah bentuk komitmen BP Tapera dalam upaya percepatan Pengembalian Tabungan Perumahan kepada PNS Pensiun/Ahli waris eks Bapertarum-PNS, dan bentuk komitmen PWRI dalam mendukung program pemerintah serta sebagai perwujudan misi PWRI untuk mengusahakan kesejahteraan yang layak bagi anggotanya.

Selain itu penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diharapkan juga dapat meningkatkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan dalam rangka penyebarluasan informasi mekanisme Pengembalian Tabungan Perumahan serta percepatan Pengembalian Tabungan Perumahan kepada PNS Pensiun/Ahli Waris eks Bapertarum-PNS.

Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 14 Tahun 1993 yang tugas utamanya adalah melayani tabungan perumahan bagi para PNS, dan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, seluruh aset dan pengelolaan Bapertarum-PNS dialihkan ke BP Tapera.

Merujuk kepada ketentuan Pasal 67 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, BP Tapera berkewajiban untuk mengembalikan dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada Ahli Warisnya jika Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia.

Di tahun 2023 ini BP Tapera terus berupaya untuk dapat melaksanakan percepatan proses Pengembalian Tabungan Perumahan, dimana masih terdapat 342.563 PNS Pensiun/Ahli Waris yang belum dapat dikembalikan tabungannya dikarenakan data nomor rekening dan bank tujuan milik PNS Pensiun/Ahli Waris belum tersedia.

Eko Ariantoro dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada PWRI dan berharap seluruh Jaringan Pengurus PWRI yang ada di tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten/ Kecamatan serta Organisasi Pensiunan Instansi (OPI) dapat membantu menyebarkan informasi terkait mekanisme Pengembalian Tabungan Perumahan kepada PNS Pensiun/Ahli Waris.

Kerja sama ini disambut baik oleh Prapto Hadi. Dalam sambutannya, Prapto Hadi menyampaikan dukungan PWRI dalam melakukan percepatan Pengembalian Tabungan Perumahan kepada Pensiun/Ahli Waris.

“Mudah-mudahan dengan kerja sama yang terjalin dapat terwujud percepatan proses pengembalian tabungan secara terpadu dan efisien” ujar Prapto Hadi.

Scroll to Top