Menteri PKP dan BP Tapera Tinjau Perumahan Subsidi di Balikpapan, Serahkan Kunci Rumah Secara Simbolis

Balikpapan, 18 Mei 2025 — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, didampingi oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), melakukan kunjungan kerja ke Perumahan Mentari Village di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (18/5). Dalam kunjungan tersebut, turut digelar seremoni penyerahan kunci rumah subsidi secara simbolis kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seperti guru PAUD, tukang ojek, pedagang, dan karyawan.

Dalam sambutannya, Menteri PKP mengajak para pengembang, khususnya dari Kota Pontianak, untuk melihat potensi bisnis di sektor perumahan subsidi, terutama di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menekankan pentingnya pembangunan hunian terjangkau di lokasi yang dekat dengan pusat-pusat pekerjaan.

“Ada peluang pembangunan yang perlu dipikirkan. Banyak tanah kosong di sekitar IKN, silakan dicek apakah bisa dibangun rumah subsidi, sehingga masyarakat bisa tinggal dekat dengan tempat kerjanya,” ujar Maruarar.

Menteri PKP juga menyoroti pencapaian bersejarah dalam penyediaan kuota rumah subsidi pada tahun 2025, yang mencapai 350.000 unit. Jumlah ini meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 220.000 unit.

“Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah sejak Indonesia merdeka, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terbanyak. Tahun ini tidak ada isu kekurangan kuota bagi pengembang,” tegas Maruarar.

Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan kini bergeser dari kuota ke kualitas bangunan dan kawasan permukiman. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen memperbaiki aspek kualitas secara menyeluruh bersama para pemangku kepentingan.

Dalam hal ketepatan sasaran, pemerintah kini memanfaatkan data yang diperbarui oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan. Data ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dalam menyasar calon penerima bantuan rumah subsidi, sekaligus memperluas pasar bagi pengembang.

“Dari data tersebut, bagi pengembang market-nya makin besar, dan bagi masyarakat kesempatannya juga semakin besar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kementerian PKP berencana menetapkan aturan baru terkait batasan minimal luas tanah rumah subsidi, dari semula 60 meter persegi menjadi 30 meter persegi, khususnya di daerah dengan harga tanah tinggi. Rancangan aturan tersebut akan mencakup aspek desain, penyiapan lahan, serta penyediaan fasilitas umum dan sosial.

Maruarar juga mendorong pemerintah daerah, termasuk Kota Balikpapan, untuk mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri—yakni Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum—yang mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.

“Pemerintah Presiden Prabowo telah mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat dengan pembebasan biaya BPHTB, PBG, dan PPN gratis hingga Juni. Ini bukti bahwa negara harus hadir untuk wong cilik,” tutup Maruarar.

Scroll to Top