Pengawasan

Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pengawasan terhadap Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan, dilakukan oleh BP Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan kewenangannya.

Scroll to Top