Jakarta, 4 Oktober 2024 – BP Tapera lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) (Persero) bagi Peserta Tapera Non – MBR. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung SMF 3 bertempat di Panglima Polim, Jakarta Selatan. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan langsung oleh Direktur Utama PT. SMF (Persero), Ananta Wiyogo bersama dengan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho yang turut didampingi oleh Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma.
Seremoni tersebut juga disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Triono Junoasmono.
Ananta dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah yang baik untuk memberikan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan tanggung, yaitu di atas batas syarat penghasilan penerima bantuan pembiayaan perumahan senilai Rp 8 juta.
Menurut Ananta, masyarakat dengan tingkat penghasilan tersebut menjadi tanggung, karena tidak masuk pada syarat pengajuan bantuan pembiayaan perumahan, namun juga sulit untuk mengajukan pembiayaan perumahan dengan skema komersil “Kita harapkan dukungan ini dapat memperkecil kesenjangan pada masyarakat,” ujar Ananta lebih lanjut.
Heru Pudyo Nugroho pun menyambut positif hal tersebut. Heru menyampaikan bahwa peran dari BP Tapera nantinya adalah menyediakan captive market, dimana Peserta Tapera saat ini khususnya masih merupakan para pegawai negeri sipil.
“Hal ini juga sesuai arahan Komite Tapera, bahwa BP Tapera diharapkan dapat mengembangkan proses bisnisnya lebih jauh. Kami melihat Peserta Tapera dengan golongan Non – MBR ini dapat memperoleh benefit dalam mengajukan manfaat lainnya selain menjadi penabung mulia,” pungkas Heru Pudyo Nugroho.