
Jakarta, 24 April 2025 – Pemerintah semakin memantapkan langkah percepatan Program 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Kamis malam (24/4) di Ruang Rapat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur. Rapat yang dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, ini secara khusus membahas dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memfasilitasi pembiayaan perumahan melalui skema KPR subsidi.
Turut hadir dalam rapat strategis ini Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae; Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh; Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho; serta Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian PKP dan Kementerian Dalam Negeri serta perbankan, termasuk Direktur Utama bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia dan perwakilan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Tak hanya pemerintah dan otoritas keuangan, pertemuan ini juga melibatkan lebih dari 30 asosiasi pengembang perumahan nasional, antara lain Real Estate Indonesia (REI), APERSI, HIMPERRA, ASPRUMNAS, APERNAS, APERNAS JAYA, PI, HIPNU, PERWIRANUSA, DEPRINDO, PERUMNAS, PIN, ASPERI, APPERNIDO, dan APSI.
Dalam arahannya, Menteri PKP menekankan pentingnya koordinasi semua pemangku kepentingan untuk menjawab tantangan realisasi pembangunan rumah subsidi. Salah satu hambatan utama yang dibahas adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang menyebabkan banyak pengajuan KPR masyarakat tertolak oleh perbankan. “Kita harus pastikan masyarakat MBR tidak terhambat hanya karena pencatatan administratif dalam sistem keuangan. Akan ada pertemuan lanjutan dengan OJK minggu depan untuk menindaklanjuti isu ini,” tegas Maruarar.
Menteri PKP juga menyoroti pentingnya peningkatan tata kelola, kualitas, dan kuantitas pembangunan rumah. “Beberapa daerah masih belum optimal menerapkan kebijakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG. Kita harap kepala daerah tidak menjadikan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai alasan menahan hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah,” ujarnya.
Menariknya, pemerintah juga mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi khusus untuk wartawan, sebagai bentuk apresiasi terhadap peran pers tanpa mengurangi independensinya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri yang turut hadir menyampaikan bahwa koordinasi secara daring akan dilakukan dengan seluruh kepala daerah untuk menyeragamkan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG yang masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, akan disusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk menjadi acuan standar nasional bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
“Program ini bukan hanya urusan perumahan, tapi bagian dari strategi menurunkan angka kemiskinan secara nasional. Setelah rumah dibangun, daerah tetap akan mendapatkan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan,” ujar Mendagri.
Rapat ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem kolaboratif yang inklusif antara regulator, pengembang, dan masyarakat demi terwujudnya hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.



