KORPRI Menyapa: Webinar Dukung Program 3 Juta Rumah untuk ASN Muda

Jakarta, 11 Desember 2024 – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bekerja sama dengan BP Tapera dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sukses menggelar webinar bertajuk “KORPRI Menyapa: Rumah untuk ASN Muda, Ayo Dukung Program 3 Juta Rumah”. Acara yang berlangsung secara daring pada 10 Desember ini disaksikan lebih dari 2.000 PNS/ASN melalui platform YouTube dan Zoom.

Webinar menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Heru Pudyo Nugroho (Komisioner BP Tapera), Sugiyarto (Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera), dan Iwan Suprijanto (Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR). Ketiganya membahas upaya percepatan penyediaan perumahan bagi masyarakat, terutama ASN muda, melalui program 3 juta rumah yang menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Program Tapera: Solusi untuk Perumahan Layak dan Terjangkau

Heru Pudyo Nugroho menekankan bahwa BP Tapera, sebagai lembaga nirlaba, bertugas membantu masyarakat mendapatkan akses rumah yang layak dan terjangkau.

Menurut Heru, tantangan utama pembiayaan perumahan di Indonesia mencakup tingginya angka backlog perumahan, sumber pembiayaan KPR yang belum kompetitif, ketimpangan akses dan daya beli masyarakat, serta transisi demografi ke perkotaan.

“Tapera hadir untuk menjawab tantangan ini melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR). Selain itu, program ini juga menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk menurunkan suku bunga KPR sehingga lebih terjangkau,” ujar Heru.

Dalam paparannya, Heru menjelaskan perbedaan BP Tapera dengan Bapertarum, lembaga pendahulunya yang telah dilikuidasi. BP Tapera terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk ASN, Non-ASN, TNI-Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri. Besaran simpanannya ditetapkan 3% dari gaji dengan pembagian 2,5% ditanggung peserta dan 0,5% oleh pemberi kerja.

Berbeda dengan Bapertarum, BP Tapera menawarkan plafon pembiayaan hingga Rp185 juta untuk wilayah non-Papua dan Rp240 juta untuk Papua, dengan bunga tetap 5% hingga tenor 30 tahun. Selain itu, peserta juga akan menerima kembali tabungan mereka beserta imbal hasil saat masa pensiun, bahkan jika telah memanfaatkan pembiayaan sebelumnya.

“Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera bukan iuran, tetapi tabungan yang diwajibkan hanya bagi pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum,” jelas Heru.

Program Tapera juga dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kebiasaan menabung yang dapat membangun rekam jejak keuangan. “Dengan skema ini, bank dapat menilai kemampuan calon debitur untuk mengangsur kredit dengan bunga ringan,” tambah Heru.

Sugiyarto, dalam sesi diskusi, menekankan pentingnya optimalisasi dana yang dihimpun melalui program Tapera untuk mendukung penyediaan rumah yang terjangkau. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, BP Tapera belum berhasil mengumpulkan dana Tabungan masyarakat.

Lebih lanjut, Sugiyarto menyampaikan bahwa Tapera tidak hanya menguntungkan masyarakat sebagai peserta, tetapi juga memberikan efek positif pada ekosistem perumahan dalam sektor perbankan dan pengembang perumahan. Dengan jangka waktu kredit hingga 35 tahun, skema ini mampu memberikan likuiditas bagi sektor perumahan yang lebih stabil dan berkelanjutan.

“Program Tapera diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Kami memastikan asas-asas pengelolaan, seperti kegotongroyongan, kemanfaatan, dan keterjangkauan, tetap menjadi landasan utama program ini,” tambah Sugiyarto.

Strategi Penyediaan Rumah oleh Kementerian PKP

Iwan Suprijanto, dalam pemaparannya, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencapai target pembangunan 3 juta rumah. Ia menjelaskan bahwa Kementerian PKP memiliki peran strategis dalam merancang kebijakan, regulasi, serta pengawasan teknis untuk memastikan kualitas dan kuantitas pembangunan perumahan di Indonesia.

“Pemerintah, melalui Kementerian PKP, telah menyusun strategi untuk mempercepat pembangunan rumah di kawasan perkotaan dan pedesaan. Kami mengutamakan program perumahan berbasis komunitas di pedesaan, serta perumahan vertikal di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari target 3 juta rumah, sebanyak 2 juta rumah akan difokuskan untuk kawasan pedesaan dan pesisir, sedangkan 1 juta rumah diperuntukkan bagi kawasan perkotaan dengan pendekatan perumahan vertikal seperti apartemen bersubsidi dan rumah susun.

Iwan juga menggarisbawahi pentingnya memanfaatkan pembiayaan Tapera untuk mendukung program ini. Dengan bantuan dari skema pembiayaan jangka panjang BP Tapera, masyarakat dapat memperoleh akses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah yang lebih terjangkau.

“Kementerian PKP akan terus berupaya menciptakan perumahan layak huni bagi seluruh masyarakat, terutama ASN muda, sebagai bagian dari target besar penyediaan hunian yang nyaman dan terjangkau,” tambahnya.

Dukungan Infrastruktur untuk Perumahan

Sebagai bagian dari program ini, Kementerian PKP juga akan memastikan bahwa infrastruktur pendukung di kawasan perumahan, seperti jalan akses, jaringan air bersih, dan fasilitas umum lainnya, terpenuhi. Iwan menegaskan bahwa penyediaan perumahan tidak hanya tentang bangunan fisik, tetapi juga mencakup pembangunan lingkungan yang mendukung kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari.

“Program ini tidak hanya membangun rumah, tetapi juga membangun masa depan masyarakat. Dengan dukungan infrastruktur yang baik, kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati hunian yang nyaman dan berkualitas,” jelas Iwan.

Melalui webinar ini, KORPRI dan BP Tapera berharap dapat meningkatkan kesadaran ASN muda akan manfaat Tapera dan mendorong kolaborasi lintas sektor demi tercapainya target penyediaan rumah layak huni untuk masyarakat.

Scroll to Top