BP Tapera Lakukan Monev atas Penyaluran Dana FLPP di Kalimantan Timur

Balikpapan, 9 Mei 2024 – BP Tapera sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk mengelola dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta PT. Sarana Multi griya Finansial (SMF) melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana BUN di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dana FLPP yang bersumber dari Bendahara Umum Negara (BUN) dikucurkan oleh Pemerintah setiap tahunnya melalui Kementerian Keuangan sebagai upaya pemerintah dalam menekan angka backlog perumahan di Indonesia.

Sejak dikucurkan pertama kali pada tahun 2010, dana FLPP untuk beberapa tahun kedepan akan terus disalurkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah yang layak huni dan terjangkau.

“Berjalannya program FLPP sejak tahun 2010, kedepannya akan dilanjutkan karena menurut masyarakat program FLPP ini sangat membantunya. Banyaknya MBR yang belum memiliki rumah dan dengan keterbatasan anggaran pemerintah kita harus bisa melihat apa yang bisa kita perbaiki.” Ujar Muhammad Nahdi selaku Kasubdit Kekayaan Negara yang Dipusatkan (KND) 2, Dirketorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Untuk menjamin penggunaan dana BUN tepat sasaran dan memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat maka BP Tapera bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan PT. SMF melakukan monitoring dan evaluasi di tiga perumahan FLPP di Kalimantan Timur.

“Tentunya monev ini dilakukan dalam bentuk pertanggung jawaban di dalam penyalurannya, sehingga apa yang menjadi tujuan daripada penggunaan dana ini dapat tepat sasaran dan dapat memberikan dampak ekonomi dan dampak sosial bagi masyarakat,” ujar Doddy Bursman selaku Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera.

Sejalan dengan tujuan program FLPP dikucurkan, Kasubdit Investasi Pemda BUMD, Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) Kementerian Keuangan, Ahmad Saiful Mudjab berharap dengan adanya program bantuan rumah subsidi FLPP ini dapat memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi masyarkat.

Dalam sambutan Direkur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan yang disampaikan oleh Kasubdit Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Samson Sibarani menyampaikan bahwa penggunaan dana FLPP selain untuk kredit kepemilikan rumah siap huni juga dapat digunakan untuk kredit pembiayaan pembangunan atau perbaikan rumah secara swadaya.

“Sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri PUPR no. 35 tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan, bahwa dana FLPP sejatinya tidak hanya untuk dimanfaatkan untuk kredit pembiayaan kepemilikan rumah untuk siap huni, tetapi juga untuk kredit pembiayaan pembangunan atau perbaikan rumah secara swadaya dan ada juga skema yang belum siap huni, sarusun dengan jaminan sewa beli atau konstruksi.” Pungkas Samson.

Scroll to Top