Jakarta, 29 Juli 2020. Mengelola penghasilan pribadi memang bukan suatu hal yang mudah.
Berbagai kebutuhan ingin rasanya dipenuhi, baik itu kebutuhan pokok, sekunder, dan
kebutuhan mewah. Menabung perlu dilakukan sejak dini jika kita menginginkan kebebasan
finansial di masa yang akan datang, namun menabung dengan manfaat luas dan imbal hasil
yang wajar tidak bisa dilakukan dengan tabungan biasa. Terlebih di masa pendemi seperti ini,
memiliki dana simpanan menjadi sangat penting.
Hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan alternatif untuk tujuan hal
tersebut. Tapera diperuntukkan bagi pekerja maupun pekerja mandiri untuk dapat menabung
sekaligus berinvestasi yang dikelola Badan Hukum dan dijalankan oleh para profesional
dibidang investasi dan pembiayaan perumahan. Tabungan Perumahan Rakyat merupakan
pengelolaan simpanan bagi peserta yang dikelola secara transparan dan akuntabel melalui
Kontrak Investasi sehingga dapat memperoleh imbal hasil wajar dan memberi kesempatan
pembiayaan rumah pertama, bangun sendiri ataupun renovasi.
Yang lebih penting Tapera memberikan kesempatan kepada anggota non-MBR untuk
bergotong royong membantu peserta MBR dengan tetap memperoleh imbal hasil wajar diakhir
kepesertaannya. Dengan menabung 3% per bulan dari penghasilannya maka dalam jangka
waktu satu tahun peserta MBR dapat menerima manfaat pembiayaan rumah tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Bagaimana bisa demikian? Sistim pengelolaan Tapera yang
dikelola melalui kontrak investasi dan bekerja sama dengan Manajer Investasi yang dipilih
secara transparan, kredibel serta mempunyai track record tata kelola yang baik akan
mewujudkan pengelolaan yang optimal dan mengacu pada prinsip prudential tersebut.
Menurut Gatut Subadio, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera “Pengelolaan
Dana Tapera adalah unik karena sistim pengelolaannya mengkombinasikan simpanan dan
investasi yaitu dengan melakukan penghimpunan simpanan peserta dan selanjutnya
menginvestasikannya melalui Kontrak Investasi untuk menghasilkan imbal hasil optimal dan
sustainable.” Peserta Tapera disamping pemilik dana simpanan akan menjadi pemilik unit
penyertaan investasi. Dana Peserta Tapera dialokasikan menjadi tiga kelompok besar, yaitu
untuk pemanfaatan, pemupukan, dan cadangan. Kebijakan alokasi dana simpanan peserta
tersebut ditetapkan oleh BP Tapera yang mengacu pada regulasi pengelolaan dana Tapera.
Kebijakan ini dalam pelaksanaannya akan dimintakan persetujuan Komite Tapera sebagai
dasar kebijakan strategis pengelolaan investasi Dana Tapera.
Kegiatan Pemupukan Dana Tapera akan diinvestasikan lewat mekanisme Kontrak Investasi
Kolektif (KIK). Investasi Tapera akan memungkinkan sistem pemupukan menghasilkan imbal
hasil wajar namun tetap prudent dengan memperhatikan tingkat risiko portofolio yang terukur.
Dengan kebijakan alokasi dana Tapera tersebut memungkinkan pada saat yang sama
langsung menyediakan alokasi dana untuk pembiayaan perumahan kepada peserta MBR
dengan plafond individual peserta dengan jumlah nilainya tertentu. Alokasi untuk pemupukan
maupun pemanfaatan dilakukan secara dinamis mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan
dan kebutuhan untuk menjaga ketersediaan dana dalam jangka panjang yang berkelanjutan.
Bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya sudah disiapkan alokasinya dengan
memperhitungkan akumulasi dana simpanan dan hasil pemupukan masing-masing. Sistim
kebijakan alokasi ini memastikan bahwa masing-masing kelompok peserta mendapatkan
haknya secara wajar dan proporsional. Sistim Kontrak Investasi Dana Tapera menjamin
bahwa Dana simpanan peserta yang dihimpun dicatat dan disimpan pada Bank Kustodian
yang ditunjuk.
Ditambahkan oleh Adi Setianto, Komisioner BP Tapera “Dalam mengelola dana peserta, BP
Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera yang dipimpin Menteri PUPR dengan
anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Dewan
Komisioner OJK, dan Unsur Profesional”. Selain itu, Institusi yang bekerja sama dengan BP
Tapera antara lain Manajer Investasi, Bank Kustodian, Bank Umum yang secara operasional
diawasi oleh OJK. Sedangkan sebagai Badan Hukum juga dapat diperiksa oleh BPK sehingga
sistim pengawasan BP Tapera dilakukan secara berlapis dan menyeluruh. Lebih penting lagi
adalah pengawasan oleh peserta sendiri atas pengelolaan dananya dimana peserta Tapera
dapat melihat langsung perkembangan simpanan dan hasil pemupukan melalui akses
informasi (mobile app) yang disediakan oleh BP Tapera, sebagai bagian dari haknya sebagai
pemilik unit penyertaan investasi.
Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021, dimulai dengan ASN aktif
serta peserta ex Bapertarum aktif. Peserta ex-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi
peserta Tapera, dimana seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera, merekapun juga
dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian
pertama serta biaya renovasi rumah.
Kontak media
Sdri, Ririn (081314245856)
BP Tapera
Download Tapera News - Investasi Aman dan Transparansi Jadi Acuan BP Tapera Dalam Pengelolaan Dana Peserta