24 November 2020, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)
mengungkapkan kesiapannya untuk mengelola dana ASN dalam wujud
Tabungan Perumahan Rakyat, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pada tahap awal
operasional, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang
dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang
pensiun sejak bulan Mei 2019 berikut Ahli Waris PNS Pensiun yang Dana
Taperumnya belum dikembalikan. Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks
Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.
Dalam sambutannya pada acara Zoombinar Sosialisasi Program Tapera dan
Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS
seluruh Indonesia, Selasa (24/11) yang diikuti oleh 81 Kementerian dan
Lembaga, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen
mengatakan bahwa “BKN akan terus mendukung proses pendataan dan
pemadanan data PNS Peserta Tapera yang terintegrasi dengan data BKN, karena
akurasi data ini sangat penting.”
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Devi Anantha, Asisten Deputi
Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur, Kemenpan-RB
mengatakan bahwa “Kemenpan-RB akan berkolaborasi untuk mewujudkan
program Tapera yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN”. Devi
Anantha juga berharap agar proses pengalihan dana Bapertarum-PNS ke BP
Tapera dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan,
“Kami sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi
dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang
efisien dan efektif. Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan
mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan
disalurkan melalui bank pelaksana. PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan
dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen
serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun.”
Ditambahkan oleh Agung Yulianta, Direktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu
bahwa “Kementerian Keuangan mendukung proses pengalihan dana Taperum
PNS melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, kami sedang
menyiapkan PMK untuk menetapkan dasar perhitungan Simpanan Tapera bagi
Peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD serta mekanisme
pembayarannya ke BP Tapera.”
Eko Ariantoro juga mengatakan BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor
perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital
yang dapat diakses oleh semua Peserta dengan mudah, cepat dan transparan.
Dalam sosialisasi ini pula BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme
pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS
Pensiun/Ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun. Dalam mendukung
proses validasi dan verifikasi data tersebut, Suharmen menyatakan bahwa “BKN
akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT. Taspen.”
Antusiasme peserta dalam kegiatan sosialisasi ini terlihat dari partisipasi 244
orang yang mewakili satuan kerja K/L yang melaksanakan fungsi kepegawaian
dan keuangan dari 81 Kementrian dan Lembaga.
Informasi lebih lanjut:
Download Tapera News - TAPERA GELAR SOSIALISASI KEPADA PNS UNTUK MENJAWAB PROSES PENGEMBALIAN DANA TABUNGAN BAPERTARUM
Sdri. Ririn Tania Lubis
ririn.tania@tapera.go.id