23 November 2020, Keberadaan BP Tapera adalah amanat dari UU Tapera Nomor
4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah
jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka
memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi Peserta,
khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam sambutannya pada acara zoombinar Sosialisasi Program Tapera dan
Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS
seluruh Indonesia, Senin (23/11), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan
Kementrian Dalam Negeri, Dr. Drs. Safrizal ZA, M.SI mengatakan, “Kami siap
untuk membantu, terus mengawal dan mendukung kerjasama antara BP Tapera
dengan Pemerintah Daerah untuk membantu mengenai ketersediaan lahan dan
mewujudkan pembangunan rumah yang layak huni bagi ASN.”
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan,
“Dana Tapera merupakan milik Peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan
memperhatikan kepada 12 (dua belas) asas yaitu: kegotongroyongan,
kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan,
kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas,
dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan
OJK. Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat
mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh
BP Tapera.”
“Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari
2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen)
ditanggung oleh Pemberi Kerja. Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan
beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian,
Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera”
jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar yang sama.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020
tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang
telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP
Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS
Pensiun dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.
Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana
Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum
dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret
2018. Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah
dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli
waris.
PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera, dana
pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses
validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan, untuk
memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ ahli waris
diterima langsung pada yang berhak.
Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain: KTP, SK Pensiun,
dan nomor rekening bank. Sementara itu, untuk Ahli Waris PNS Pensiun
memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti: Surat Kuasa Bermaterai,
KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris. BP Tapera berkomitmen untuk
memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana
Taperum tersebut.
Informasi lebih lanjut:
Download Tapera News - SOSIALISASI BP TAPERA KEPADA PEMERINTAH DAERAH MENGENAI PERSIAPAN PENGEMBALIAN DANA TAPERUM PNS PENSIUN
Sdri. Ririn Tania Lubis
ririn.tania@tapera.go.id